Correct Article 49
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
Your Correction
