Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masa Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah jangka waktu yang lamanya dihitung berdasarkan jasa dari pelayanan.
Your Correction