Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 47
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Masa Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah jangka waktu yang lamanya dihitung berdasarkan jasa dari pelayanan.
Your Correction
Masa Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah jangka waktu yang lamanya dihitung berdasarkan jasa dari pelayanan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion