Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subjek Retribusi Pengolahan Limbah Cair yaitu orang pribadi atau badan usaha yang memanfaatkan pelayanan fasilitas pengolahan limbah cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction