Correct Article 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
Subjek Retribusi Pengolahan Limbah Cair yaitu orang pribadi atau badan usaha yang memanfaatkan pelayanan fasilitas pengolahan limbah cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
