Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dengan nama Retribusi Pengolahan Limbah Cair dipungut retribusi atas pelayanan jasa pengelolahan limbah cair oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
Dengan nama Retribusi Pengolahan Limbah Cair dipungut retribusi atas pelayanan jasa pengelolahan limbah cair oleh Pemerintah Daerah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion