Correct Article 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
Subjek Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan atas pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran.
Your Correction
