Correct Article 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
Dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
