Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan berat jenis kendaraan bermotor.
Your Correction
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan berat jenis kendaraan bermotor.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion