Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan atas jasa pengujian kendaraan bermotor.
Your Correction
Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan atas jasa pengujian kendaraan bermotor.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion