Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan atas jasa pengujian kendaraan bermotor.
Your Correction