Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif Retribusi Pelayanan Pasar ditetapkan berdasarkan Kelas dan Golongan Pasar. (2) Besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Daerah ini. (3) Penetapan Kelas dan Golongan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction