Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subjek Retribusi Pelayanan Pasar adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction