Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
Subjek Retribusi Pelayanan Pasar adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
