Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
Your Correction