Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
(1) Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor.
(2) Besarnya tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Daerah ini.
Your Correction
