Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah, jenis kendaraan dan jangka waktu pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Your Correction