Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subjek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction