Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Walikota.
Your Correction