Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan fungsi bangunan, jangka waktu pelayanan, golongan dan Nilai Jual Objek Pajak. Bagian Ketiga Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Your Correction