Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masa Retribusi pelayanan kesehatan adalah jangka waktu yang lamanya dihitung berdasarkan jasa dari setiap jenis pelayanan
Your Correction