Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
Besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ia, di Puskesmas dalam Lampiran Ib, di Labkesling dalam Lampiran Ic, di Klinik Bersalin dalam Lampiran Id, dan di Pusat Kesehatan Olah Raga dalam Lampiran Ie dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
