Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, frekuensi, kelas perawatan, dan jarak tempuh.
Your Correction
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, frekuensi, kelas perawatan, dan jarak tempuh.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion