Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 7 - 7 - 2015 WALIKOTA MALANG, ttd. MOCH. ANTON Diundangkan di Malang pada tanggal 22 - 7 - 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd. CIPTO WIYONO LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2015 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MALANG PROVINSI JAWA TIMUR : NOMOR 116-3/2015 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, TABRANI, SH. M.Hum PEMBINA NIP. 19650302 199003 1 019
Your Correction