Correct Article 75
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 1 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Your Correction
