Correct Article 74
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
(1) Wajib Retribusi Jasa Umum yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2) Pidana kurungan atau denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bukan merupakan penghapusan atau pengurangan retribusi terutang beserta sanksi administratif besarnya bunga sebesar 2% (dua persen) tiap bulannya yang belum dibayar oleh Wajib Retribusi Jasa Umum.
Your Correction
