Correct Article 69
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Walikota dengan sekurang-kurangnya menyebutkan :
a. nama dan alamat Wajib Retribusi Jasa Umum;
b. masa Retribusi;
c. besarnya kelebihan pembayaran;
d. alasan yang singkat dan jelas.
(2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3) Bukti penerimaan atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Walikota.
Your Correction
