Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan. (2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
Your Correction