Correct Article 60
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
(1) Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, diberikan tanda bukti pembayaran.
(2) Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3) Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku-buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
