Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, diberikan tanda bukti pembayaran. (2) Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan. (3) Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku-buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction