Correct Article 57
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
(1) Pemungutan Retribusi dilarang diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(4) Bentuk dan isi SKRD atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
(5) Dalam hal Wajib Retribusi Jasa Umum tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(6) Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), didahului dengan surat teguran.
(7) Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
