Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan retribusi dengan menerbitkan SKRD. (2) Dalam hal retribusi tidak dipenuhi oleh Wajib Retribusi Jasa Umum sebagaimana mestinya, maka diterbitkan SKRD secara jabatan.
Your Correction