Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi : a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; d. Retribusi Pelayanan Pasar; e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; f. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; g. Retribusi Pengolahan Limbah Cair; h. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Your Correction