PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
(1) Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan;
(2) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi semua penerimaan yang merupakan hak Daerah dalam satu Tahun Anggaran yang akan menjadi penerimaan Kas Daerah;
(3) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Daerah dalam satu Tahun Anggaran yang akan menjadi pengeluaran Kas Daerah;
(4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus.
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Daerah ini dirinci menurut Kelompok Pendapatan yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Yang Sah;
(2) Setiap Kelompok Pendapatan dirinci menurut Jenis Pendapatan, setiap Jenis Pendapatan dirinci menurut Obyek Pendapatan, setiap Obyek Pendapatan dirinci menurut Rincian Obyek Pendapatan.
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) Peraturan Daerah ini terdiri dari Bagian Belanja Aparatur Daerah dan Bagian Belanja Pelayanan Publik;
(2) Masing-masing Bagian Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dirinci menurut Kelompok Belanja yang meliputi Belanja Administrasi Umum, Belanja Operasional dan Pemeliharaan serta Belanja Modal;
(3) Setiap Kelompok Belanja dirinci menurut Jenis Belanja, setiap jenis Belanja dirinci menurut Obyek Belanja, setiap Obyek Belanja dirinci menurut rincian Obyek Belanja.
(1) Belanja Tidak Tersangka dianggarkan untuk pengeluaran penanganan bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Daerah;
(2) Pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini yaitu:
a. Pengeluaran-pengeluaran yang sangat dibutuhkan untuk penyediaan sarana dan prasarana langsung dengan pelayanan masyarakat, yang anggarannya tidak tersedia dalam Tahun Anggaran yang bersangkutan dan;
b. Pengembalian atas Kelebihan Penerimaan yang terjadi dalam Tahun Anggaran yang telah ditutup dengan didukung bukti-bukti yang sah.
(3) Penggunaan anggaran belanja tidak tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini diberitahukan kepada DPRD.
Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan dianggarkan untuk pengeluaran dengan kriteria sebagai berikut :
a. Tidak menerima secara langsung imbal barang dan jasa seperti lazimnya yang terjadi dalam transaksi pembelian dan penjualan;
b. Tidak mengharapkan akan diterima kembali dimasa yang akan datang seperti lazimnya suatu piutang;
c. Tidak mengharapkan adanya hasil seperti lazimnya suatu penyertaan modal atau investasi.
(1) Selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dan Anggaran Belanja Daerah dapat mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit anggaran;
(2) Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, terjadi apabila Anggaran Pendapatan Daerah lebih besar dari Anggaran Belanja Daerah;
(3) Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, terjadi apabila Anggaran Pendapatan Daerah lebih kecil dari Anggaran Belanja Daerah;
(4) Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, dimanfaatkan antara lain untuk transfer ke Dana Cadangan, Pembayaran Pokok Utang, Penyertaan Modal (Investasi), dan atau Sisa Perhitungan Anggaran Tahun berjalan yang dianggarkan pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Pengeluaran Daerah;
(5) Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, dibiayai antara lain dari Sisa Anggaran Tahun yang lalu, Pinjaman Daerah, Penjualan Obligasi Daerah, Hasil Penjualan Barang Milik Daerah yang dipisahkan, Transfer dari Dana Cadangan, yang dianggarkan pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah;
(6) Sisa Perhitungan Anggaran Tahun berkenaan merupakan selisih lebih dari Surplus/Defisit ditambah dengan Pos Penerimaan Pembiayaan dikurangi dengan Pos Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah ini, dirinci menurut Sumber Pembiayaan yang merupakan Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah.
(1) Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran, termasuk kebutuhan yang bersifat Strategis;
(2) Dana Cadangan dibentuk dengan Kontribusi Tahunan dari Penerimaan APBD, kecuali dari Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah dan Dana Darurat;
(3) Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
(4) Semua Sumber Penerimaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini dan semua belanja atas beban Dana Cadangan dicatat dan dikelola dalam APBD.
(1) Pengisian Dana Cadangan setiap Tahun dianggarkan dalam kelompok pembiayaan jenis Pengeluaran Daerah, obyek transfer ke Dana Cadangan;
(2) Penggunaan Dana Cadangan dianggarkan pada :
a. Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah, obyek transfer dari Dana Cadangan;
b. Bagian, Kelompok dan Jenis Belanja Modal.
(3) Penggunaan Dana Cadangan harus dengan Persetujuan DPRD;
(4) Dana Cadangan disimpan dalam bentuk Deposito pada Bank Umum yang sehat.
(1) Aset Daerah berupa Aktiva Tetap selain Tanah dan Bangunan yang digunakan untuk operasional secara langsung oleh Pemerintah Daerah didepresiasi dengan Metode Garis Lurus berdasarkan umur ekonomisnya;
(2) Depresiasi atas Aktiva Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dapat digunakan untuk pembentukan dana yang disebut Dana Depresiasi, guna penggantian aset pada akhir masa umur ekonomis;
(3) Dana Depresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, bersumber dari Kontribusi Tahunan Penerimaan APBD, kecuali dari Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah dan Dana Darurat;
(4) Pengaturan mengenai Pembentukan dan Penggunaan Dana Depresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah melalui persetujuan DPRD, serta disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah.
(1) Pengisian Dana Depresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal 26 Peraturan Daerah ini, setiap tahun dianggarkan dalam Kelompok Pembiayaan, Jenis Pengeluaran Daerah, obyek transfer ke Dana Depresiasi;
(2) Penggunaan Dana Depresiasi dianggarkan pada :
a. Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah, obyek transfer dari Dana Depresiasi;
b. Bagian, Kelompok dan Jenis Belanja Modal.
(1) Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal/pembelian saham atau bentuk investasi lainnya, sepanjang hal tersebut menguntungkan bagi Daerah;
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan DPRD.
Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dana yang belum terpakai dalam Tahun Anggaran berjalan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan menguntungkan serta terjaminnya Likuiditas Keuangan Daerah.
(1) APBD disusun dengan Pendekatan Kinerja;
(2) APBD yang disusun dengan Pendekatan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memuat :
a. Sasaran yang diharapkan menurut fungsi belanja;
b. Standar Pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponen kegiatan yang bersangkutan;
c. Bagian Pendapatan APBD yang membiayai Belanja Administrasi Umum, Belanja Operasi dan Pemeliharaan Publik serta Belanja Modal/Pembangunan dan Belanja Transfer.
(3) Untuk mengukur kinerja keuangan Pemerintah Daerah, perlu dikembangkan Standar Analisa Belanja, Tolok Ukur Kinerja dan Standar Biaya;
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) Pasal ini dituangkan dalam Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK);
(5) Rencana Anggaran Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini disampaikan kepada satuan kerja yang bertanggungjawab menyusun anggaran untuk dibahas dalam rangka penyusunan Rancangan APBD dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan Daerah;
(6) Hasil pembahasan Rencana Anggaran Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pasal ini dituangkan dalam Rancangan APBD.
(1) Dalam rangka menyiapkan Rancangan APBD, Pemerintah Daerah bersama–sama dengan DPRD menyusun dan menentukan kesepakatan Arah dan Kebijakan Umum APBD dalam bentuk Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dengan Ketua DPRD;
(2) Berdasarkan Arah dan Kebijakan Umum APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Daerah menyusun Strategi dan Prioritas APBD;
(3) Berdasarkan Strategi dan Prioritas APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, dan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah menyusun Rancangan APBD.
(1) Kepala Daerah menyampaikan Rancangan APBD disertai Nota Keuangan APBD kepada DPRD dan Lampiran-lampirannya untuk mendapatkan persetujuan selambat-lambatnya pada pertengahan Bulan Nopember tahun sebelumnya;
(2) Lampiran Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana diamaksud pada ayat (1) Pasal ini terdiri dari :
a. Ringkasan APBD;
b. Rincian APBD;
c. Daftar Rekapitulasi APBD berdasarkan Bidang Pemerintahan dan Perangkat Daerah;
d. Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
e. Daftar Piutang Daerah;
f. Daftar Pinjaman Daerah;
g. Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah;
h. Daftar Ringkasan Nilai Aktiva Tetap Daerah;
i. Daftar Dana Cadangan.
(3) DPRD menyetujui Rancangan APBD untuk ditetapkan menjadi APBD dalam Sidang Paripurna terbuka;
(4) Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui oleh DPRD, disahkan oleh Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang APBD paling lambat satu bulan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan;
(5) Format Peraturan Daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini, disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(6) Berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD, Kepala Daerah MENETAPKAN Rencana Anggaran Satuan Kerja menjadi Dokumen Anggaran Satuan Kerja;
(7) Dokumen Anggaran Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pasal ini memuat Pendapatan dan Belanja setiap Perangkat Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh Pengguna Anggaran;
(8) Penetapan Dokumen Anggaran Satuan Kerja ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(1) Apabila Rancangan APBD tidak disetujui DPRD, Pemerintah Daerah berkewajiban menyempurnakan bagian Rancangan APBD tersebut;
(2) Penyempurnaan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, harus disampaikan kembali kepada DPRD;
(3) Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
(1) Perubahan APBD dilakukan sehubungan dengan :
a. Kebijakan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis;
b. Penyesuaian akibat terlampaui/tidak tercapainya target penerimaan Daerah yang ditetapkan;
c. Terjadinya kebutuhan yang mendesak.
(2) Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan APBD disertai Nota Keuangan Perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan;
(3) DPRD menyetujui Rancangan Perubahan APBD untuk ditetapkan menjadi Perubahan APBD dalam Sidang Paripurna;
(4) Perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir;
(5) Format Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini, disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.