(1) Setiap orang yang mendapatkan Pelayanan Perijinan Izin Gangguan diwajibkan membayar atau dikenakan Retribusi.
(2) Retribusi atas Pelayanan Perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kondisi tempat usaha dengan disertai ganguan kecil meliputi :
a. Luas tempat usaha berdasarkan tempat yang digunakan untuk usaha beserta prasarana pendukungnya yang dibatasi dengan tembok dan/atau pagar baik tertutup maupun terbuka dengan memberikan nilai retribusi terhadap tiap besaran luasan tempat usaha tersebut;
b. Lokasi tempat usaha berdasarkan fungsi jalan yang mempunyai nilai strategis ditinjau dari fungsi jalan eksisting dan/atau sesuai dengan Rencana Tata Ruang dengan memberikan indeks;
c. Lokasi tempat usaha berdasarkan peruntukan kawasan sekitar temapt usaha yang mempunyai nolai ekonomis ditinjau dari kawasan atau peruntukan eksisting dan/atau sesuai dengan Rencana Tata Ruang dengan memberikan indeks;
d. Untuk nilai retribusi dan indeks kondisi tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c, sebagai berikut :
LUAS TEMPAT USAHA DAN NILAI RETRIBUSI (Rp) LOKASI USAHA PERUNTUKAN /KAWASAN A B C Luas Tempat Usaha dengan satuan m2 meliputi :
Nilai Retribusi Fungsi Jalan Indeks Peruntukan Indeks
a. Sampai dengan 25 m2 Rp. 1.000,00/m2 Arteri (Primer/Sekunder)
3.5 Perdagangan & Jasa
3.5
b. Lebih dari 25 s/d 100 m2 Rp. 900,00/m2 Kolektor Primer 3 Fasum dan Fasos 3
c. Lebih dari 100 s/d 200 m2 Rp. 800,00/m2 Kolektor Sekunder 2 Perumahan 2
d. Lebih dari 200 s/d 500 m2 Rp. 700,00/m2 Lokal (Primer/Sekunder)
1.5 Industri 1
e. Lebih dari 500 m2 Rp. 600,00/m2 Lingkungan 1 Luas tempat usaha untuk bangunan khusus seperti
bangunan tower dan sejenisnya meliputi :
a. Volume (m3) Rp. 10.000,00/m2
b. Tinggi dengan rata-rata diametr atau segi-empat, yaitu :
1) Lebih kecil sama dengan 0,40 m Rp. 20.000,00/m2 2) Lebih besar 0,40 s/d 0,75 m Rp. 30.000,00/m2
c. Luas bidang yang menempel bangunan Rp. 50.000,00/m2
(3) Retribusi tempat usaha dengan disertai gangguan sedang dan besar untuk retribusinya adalah nilai retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikalikan dengan indeks sebagai berikut :
a. Gangguan kemacetan lalu lintas berdasarkan fungsi jalan yang mempunyai nilai ganguan terhadap kemacetan lalu lintas dan lingkungan ditinjau dari fungsi jalan eksisting dan/atau sesuai dengan Rencana Tata Ruang dengan memberikan indeks;
b. Gangguan lingkungan fisik terutama pada air, udara, tanah yang dilihat berdasarkan jenis usaha yang menimbulkan dampak lingkungan/gangguan dengan memberikan indeks;
c. Gangguan sosial-ekonomi yang dilihat berdasarkan peruntukan kawasan sekitar tempat usaha yang mempunyai nilai ganguan keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat sekitarnya ditinjau dari kawasan atau peruntukan eksisting dan/atau sesuai dengan Rencana Tata Ruang dengan memberikan indeks;
d. Untuk nilai retribusi dan indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c, sebagai berikut :
DAMPAK KEMACETAN DAMPAK FISIK DAMPAK SOSIAL EKONOMI D E F Fungsi Jalan Indeks Jenis Usaha Indeks Peruntukan/Kawasan Indeks Lingkungan
3.5 Industri dan Usaha Khusus
3.5 Perumahan/Permukiman
3.5 Lokal 3 Gudang 3 Fasum dan Fasos 3 Kolektor Sekunder 2 Perdagangan dan Jasa 2 Perdagangan dan Jasa 2 Kolektor Primer
1.5 Fasum dan Fasos 1 Industri 1 Arteri (Primer/Sekunder) 1
(4) Untuk jenis usaha yang masuk dalam klasifikasi gangguan sedang dan besar meliputi :
a. Jenis usaha industri termasuk pergudangan dan industri rumah tangga yang didalamnya terdapat proses pembuatan dari bahan mentah menjadi bahan setangah jadi atau jadi;
b. Jenis usaha pertanian, perikanan dan peternakan;
c. Jenis usaha perhotelan, penginapan, losmen, Rumah Tamu (Guest house), asrama dan sejenis termasuk Pemondokan/kos-kosan yang jumlah kamar diatas atau lebih dari 10 kamar;
d. Jenis usaha penampungan dan pelatihan terkait dengan usaha Tenaga Kerja INDONESIA (TKI);
e. Jenis usaha Toko Modern yang meliputi : Swalayan/Minimarket, Supermarket, Hypermarket termasuk Mal-mal;
f. Jenis Usaha perbengkelan termasuk didalamnya terdapat showroom kendaraan bermotor kecuali untuk sepeda;
g. Jenis usaha untuk pengandangan (parkir) kendaraan, pencucian kendaraan bermotor kecuali untuk sepeda;
h. Jenis usaha Rumah Makan (restauran) termasuk cafe, depot dan sejenisnya kecuali warung dengan luasan sampai dengan 100 m² dan/atau dengan jumlah kursi sampai dengan 15 buah;
i. Jenis usaha perdagangan termasuk didalamnya toko/pertokoan dengan luas lebih besar sama dengan 400 m2 dan jasa termasuk didalamnya jenis usaha perkantoran dengan luas lebih besar sama dengan 500 m2, kecuali untuk usaha perdagangan dan jasa yang berbahaya atau menimbulkan gangguan seperti toko dan tempat penyimpanan kimia, Apotik (tempat racik obat) dan sejenisnya;
j. Pangkalan atau tempat penjualan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM);
k. Jenis usaha kesehatan meliputi : Rumah Sakit, Rumah Sakit Bersalin, Balai Pengobatan, Praktek Dokter Bersama (lebih besar sama dengan 4 tempat praktek dokter), klinik Kecantikan dan sejenisnya termasuk laboratorium kesehatan;
l. Jenis usaha pendidikan komersial sejenis tingkat pendidikan Sekolah Menengah dan Perguruan Tinggi;
m. Jenis usaha hiburan dan fasilitas wisata termasuk didalamnya Pub, Bar, Klub Malam, Diskotik, Karaoke, Billyard, Permainan Ketangkasan, Bioskop, SPA, Fitnes Centre dan sejenisnya;
n. Jenis usaha obyek wisata termasuk didalamnya kolam renang, kolam pemancingan dan sejenisnya;
o. Jenis usaha terkait dengan penjualan dan tempat untuk minuman beralkohol;
p. Jenis usaha telekomunikasi dan perhubungan termasuk studio TV, radio, tower untuk pemancar telekomunikasi, studio musik dan sejenisnya;
q. Jenis usaha yang secara obyektif dan normatif dapat menimbulkan gangguan fisik, sosial ekonomi dan sosial budaya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
(5) Selain jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan tempat usaha dengan gangguan kecil.
(6) Retribusi tempat usaha dengan disertai gangguan khusus pada bangunan Tower untuk pemancar telekomunikasi dan sejenisnya serta bangunan khusus, luas tempat usaha dikalikan indeks sebagaimna dimaksud pada ayat (3).
(7) Besarnya nilai retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dihitung berdasarkan rumus :
a. Tempat usaha dengan disertai gangguan kecil :
A x (Indeks B x Indeks C) 2
b. Tempat usaha dengan disertai gangguan sedang dan besar :
A x (Indeks B x Indeks C) x (Indeks D x Indeks E x Indeks F) 2 3
c. Tempat usaha pada tower untuk pwmancar telekomunikasi dan bangunan khusus dengan gangguan besar :
A x (Indeks D x Indeks E x Indeks F) 3
(8) Untuk jenis usaha yang termasuk klasifikasi Industri Rumah Tangga yang berada di kawasan Permukiman/Perkampungan dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk besaran retribusi Izin Gangguan dikenakan insentif atau potongan retribusi maksimal 50 % (lima puluh persen) dari retribusi yang dibayar.
(9) Untuk pergantian pemilik usaha dan/atau badan hukum tanpa mengganti jenis usaha dan luas tempat usaha dikenakan retribusi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Retribusi yang dibayar dengan jangka waktu ijin tetap pada pemilik dan/atau badan hukum yang pertama.
(10) Penentuan jenis usaha yang dikenakan insentif/potongan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
(11) Untuk jenis usaha Toko Modern dalam bentuk Minimarket yang berada dikawasan Permukiman/Perkampungan untuk besaran retribusi Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan dikenakan disentif atau biaya retribusi 3 (tiga) kali lebih besar dari Nilai retribusi yang dibayar.
(12) Ketentuan pendirian toko modern akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.