Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Kepala Daerah adalah Walikota Malang.
4. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi masa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis Lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya.
6. Pelayanan Kesehatan adalah jasa pelayanan kesehatan dalam bentuk rawat jalan maupun rawat inap kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh unit sarana pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah dengan dipungut biaya.
7. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
8. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya tanpa tinggal dirawat inap.
9. Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian/cacat.
10. Unit Pelayanan Sarana Kesehatan Pemerintah Daerah adalah unit organisasi fungsional milik Pemerintah Daerah yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yaitu :
a. Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat);
b. Puskesmas Pembantu;
c. Puskesmas Keliling;
d. Rumah Bersalin.
11. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah instansi kesehatan kota yang mempunyai kunjungan rawat jalan dan atau rawat inap.
12. Puskesmas Pembantu adalah unit pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara sederhana untuk menunjang pelayanan kesehatan yang dilaksanakan Puskesmas.
13. Puskesmas Keliling adalah unit pelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di lokasi yang jauh dari sarana pelayanan yang ada atau jauh dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu.
14. Rumah Bersalin yang selajutnya disingkat RB adalah Rumah Bersalin yang melayani pertolongan persalinan serta perawatannya dengan menginap termasuk bayinya.
15. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan.
16. Sarana Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
17. Tukang Gigi adalah orang yang melakukan pekerjaan di bidang penyembuhan dan pemulihan kesehatan gigi dan tidak mempunyai pendidikan berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran.
18. Shinse atau Tabib adalah orang yang pekerjaannya mengobati orang sakit secara tradisional.
19. Akupuntur adalah orang yang ahli dalam pengobatan tusuk jarum.
20. Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui Pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
21. Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
22. Perawat Gigi adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat gigi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
23. Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik adalah pelayanan yang merupakan bagian integral dari jaringan pelayanan medik yang diselenggarakan oleh perorangan, kelompok, yayasan atau badan lainnya.
24. Pelayanan Medik Spesialitik adalah pelayanan medik terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.
25. Praktek Perorangan Dokter Spesialis adalah penyelenggaraan pelayanan medik spesialistik oleh dokter spesialistik atau dokter gigi spesialis dengan atau tanpa menggunakan penunjang medik.
26. Rumah Sakit Khusus adalah rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik tertentu, pelayanan penunjang medik, pelayanan instalasi dan pelayanan perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
27. Tenaga Medik adalah dokter-dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spsesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah.
28. Surat Ijin Praktek (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medik yang menjalankan praktek setelah memenuhi persyaratan sebagai pengakuan kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan profesinya.
29. Surat Ijin Praktek Sementara adalah bukti tertulis yang diberikan kepada dokter dan dokter gigi yang menunda masa bakti atau dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang menunggu penempatan dan menjalankan praktik kedokteran di Rumah Sakit Pendidikan dan jejaringnya.
30. Surat Ijin Praktik Khusus adalah bukti tertulis yan diberikan kepada dokter dan dokter gigi secara kolektif bagi peserta PPDS dan PPDGS yang menjalankan praktik kedokteran di Rumah Sakit pendidikan dan jejaringnya serta sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk.
31. Surat Ijin Kerja (SIK) Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Perawat untuk melakukan praktek keperawatan disarana pelayanan kesehatan.
32. Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Perawat untuk menjalankan Praktek Perawat Perorangan /berkelompok.
33. Surat Ijin Kerja (SIK) Perawat Gigi adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Perawat Gigi untuk melakukan pelayanan keperawatan kesehatan gigi dan mulut di sarana pelayanan kesehatan.
34. Surat Ijin Operasional Rumah Sakit adalah ijin yang diberikan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk kepada pengelola Rumah Sakit sebagai bukti sah rumah sakit melakukan kegiatan secara operasional.
35. Surat Ijin Kerja (SIK) Bidan adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan untuk melakukan praktek kebidanan disarana pelayanan kesehatan.
36. Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan untuk menjalankan Praktek Bidan Perorangan/berkelompok.
37. Laboratorium Kesehatan Swasta adalah sarana kesehatan swasta yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan, pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor-faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan atau masyarakat.
38. Toko obat adalah toko yang diberi ijin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat- obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
39. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dan atau Pihak Swasta untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
40. Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan perijinan dan pendaftaran bidang kesehatan serta pelayanan kesehatan di Puskesmas/Balai Pengobatan, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Rumah Sakit Bersalin.
41. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan perijinan, pendaftaran dan pelayanan kesehatan di Puskesmas/Balai Pengobatan, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Rumah Sakit Bersalin.
42. Obyek Retribusi adalah pelayanan pendaftaran dan perijinan di bidang kesehatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
43. Masa Retribusi, adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perijinan dari Pemerintah Daerah.
44. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
45. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB) adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang tidak seharusnya terutang.
46. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPORD) adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan obyek retribusi dari wajib sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundangan retribusi daerah.
47. Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
48. Surat Keputusan Keberatan (SKK) adalah surat keputusan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
49. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
50. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Malang yang diberi wewenang khusus oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
51. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.