Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
Penyederhanaan prosedur Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilakukan dengan cara:
a. mengintegrasikan pelayanan dengan pihak lain yang terkait dengan peningkatan kualitas layanan publik;
b. mengintegrasikan pelayanan antara daerah provinsi dengan kabupaten/kota;
c. menyatukan tempat penyelenggaraan layanan; dan
d. mengurangi persyaratan Perizinan dan Nonperizinan.
Your Correction
