Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
(1) Penyederhanaan jenis pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dilakukan dengan cara:
a. paket paralel Perizinan dan Nonperizinan; dan
b. menyatukan beberapa jenis perizinan yang sama menjadi satu izin.
(2) Penyederhanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan jenis:
a. usaha; dan
b. non usaha.
Your Correction
