Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
(1) Dokumen izin dan non izin elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dapat diverifikasi melalui laman PTSP atau aplikasi yang dibuat khusus untuk melakukan verifikasi.
(2) Tanda tangan digital pada transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e dapat diverifikasi melalui layanan otoritas validasi pada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
(3) Dokumen izin dan nonizin elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibubuhi tanda tangan digital yang valid merupakan dokumen otentik.
(4) Hasil cetak dokumen izin dan nonizin elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi salinan dari dokumen otentik.
(5) Autentifikasi Dokumen Elektronik dapat diverifikasi melalui pemindaian kode respon cepat dalam hal sesuai dengan kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Your Correction
