Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen elektronik dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dan huruf e yang dibubuhi Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah. (2) Proses pembubuhan tanda tangan digital pada dokumen elektronik dan transaksi elektronik tidak dibatasi oleh tempat dan waktu penandatanganan. (3) Pembubuhan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan waktu yang mengacu pada waktu server milik Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Your Correction