Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), wajib menjaga keamanan hak akses dan kerahasiaan kode akses yang dimilikinya. (2) Penyalahgunaan dan/atau pemindahtanganan hak akses oleh pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik hak akses.
Your Correction