Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
(1) Dinas dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan wajib menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan:
a. standar pelayanan; dan
b. standar operasional prosedur.
(2) Komponen standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme, dan prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/tarif;
f. produk pelayanan;
g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
h. kompetensi Pelaksana;
i. pengawasan internal;
j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
k. jumlah Pelaksana;
l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan
n. evaluasi kinerja Pelaksana.
(3) Komponen standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. nomor standar operasional prosedur;
b. tanggal pembuatan;
c. tanggal revisi;
d. tanggal pengesahan;
e. disahkan oleh;
f. nama standar operasional prosedur;
g. dasar hukum;
h. kualifikasi Pelaksana;
i. keterkaitan;
j. peralatan dan perlengkapan;
k. peringatan;
l. pencatatan dan pendataan;
m. uraian prosedur;
n. Pelaksana;
o. kelengkapan;
p. waktu; dan
q. output.
(4) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
(5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
Your Correction
