Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup PTSP-el terdiri atas: a. subsistem pelayanan informasi; b. subsistem pelayanan Perizinan dan Nonperizinan; dan c. subsistem pendukung. (2) Subsistem Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyediakan jenis informasi paling sedikit terdiri atas: a. panduan Perizinan dan Nonperizinan; b. direktori PTSP Daerah; c. data realisasi penerbitan Perizinan dan Nonperizinan yang disediakan untuk publik; d. jenis, persyaratan teknis, mekanisme penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya retribusi, dan waktu pelayanan; e. tata cara layanan pengaduan Perizinan dan Nonperizinan; f. Peraturan Perundang-undangan di bidang PTSP; g. pelayanan informasi publik kepada masyarakat; dan h. data referensi yang digunakan dalam pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. (3) Subsistem pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas sistem elektronik yang menyediakan layanan: a. Perizinan dan Nonperizinan sesuai tahapan pelayanan; b. integrasi dengan pihak lain yang terkait; c. penelusuran proses penerbitan Perizinan dan Nonperizinan (Online Tracking System); dan d. penerbitan dokumen izin dan nonizin dapat berwujud kertas yang ditandatangani secara manual dibubuhi stempel basah, atau secara elektronik yang memiliki Tanda Tangan Elektronik. (4) Subsistem Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas sistem elektronik: a. pengaturan administrasi jaringan elektronik; b. pengaturan administrasi basis data; c. pengaturan keamanan informasi dan jaringan elektronik; d. bantuan permasalahan aplikasi untuk petugas pelayanan; e. pelayanan konsultasi; f. pelaporan perkembangan penerbitan izin dan nonizin; g. catatan sistem elektronik; h. jejak audit atas seluruh kegiatan dalam pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan; i. cadangan sistem elektronik dan basis data secara berkala; dan j. pusat pemulihan bencana.
Your Correction