Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui: a. pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan b. Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction