Correct Article 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
(1) Walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan PTSP kepada Gubernur secara periodik setiap triwulan.
(2) Laporan penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelembagaan dan struktur organisasi Dinas;
b. pendelegasian kewenangan;
c. sumber daya manusia;
d. sarana dan prasarana;
e. Maklumat Pelayanan Publik, standar Pelayanan, dan standar operasional prosedur;
f. Survei Kepuasan Masyarakat;
g. pengelolaan pengaduan;
h. inovasi layanan;
i. penyelenggaraan penyuluhan;
j. penyederhanaan jenis dan prosedur;
k. pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal;
l. jumlah izin dan nonizin yang diterbitkan;
m. rencana dan realisasi investasi; dan
n. kendala dan solusi.
(3) Khusus pelaporan jumlah izin dan nonizin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf l dilaporkan setiap bulan paling lambat pada minggu kedua bulan berikutnya.
(4) Laporan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dilakukan secara manual dan/atau elektronik.
Your Correction
