Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan PTSP dapat membentuk forum komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
(2) Keanggotaan forum komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. PTSP;
b. perwakilan asosiasi penerima layanan;
c. ombudsman; dan
d. unsur lainnya yang terkait.
(3) Forum komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi paling sedikit:
a. menyelesaikan permasalahan Perizinan dan Nonperizinan;
b. melakukan evaluasi Penyelenggaraan PTSP; dan
c. memberikan rekomendasi kepada Walikota.
(4) Forum komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Walikota.
Your Correction
