Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas melakukan Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengukur mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (2) Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui survei internal dan/atau eksternal.
Your Correction