Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
(1) Dinas melakukan Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengukur mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(2) Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui survei internal dan/atau eksternal.
Your Correction
