Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka efektivitas dan percepatan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Tim Teknis dari Perangkat Daerah terkait dapat ditempatkan dan berkantor di Dinas berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan yang diajukan oleh Kepala Dinas. (2) Ketentuan mengenai penempatan Tim Teknis dari Perangkat Daerah terkait yang ditempatkan dan berkantor di Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Your Correction