Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
(1) Dinas dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah dan bentuk layanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bentuk layanan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelayanan administrasi terpadu kecamatan dan/atau kelurahan;
b. gerai layanan atau outlet;
c. layanan keliling;
d. layanan antar jemput; dan/atau
e. layanan bersama antar PTSP provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Pelayanan administrasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sebagai simpul layanan PTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembinaan teknis pelayanan administrasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Kepala Dinas.
Your Correction
