Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Dinas bertanggung jawab secara administratif, sedangkan tanggung jawab teknis berada pada Perangkat Daerah terkait. (2) Pengawasan dan evaluasi setelah terbitnya Perizinan dan Nonperizinan dilakukan dan menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction