Correct Article 48
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Ditetapkan di Malang pada tanggal 19 Juni 2024 Pj. WALIKOTA MALANG,
ttd.
WAHYU HIDAYAT
Diundangkan di Malang pada tanggal 19 Juni 2024 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG,
ttd.
ERIK SETYO SANTOSO
LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2024 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR : 38-2/2024
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM,
Dr. SUPARNO, S.H., M.Hum.
Pembina Tk. I NIP. 19681112 199102 1 002
Your Correction
