Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar dan mekanisme penyelenggaraan MPP paling sedikit meliputi: a. penempatan Pelaksana yang merupakan perwakilan Organisasi Penyelenggara pada MPP dan dikoordinasikan dengan Penyelenggara MPP; b. pengaturan kehadiran Pelaksana pada MPP diatur berdasarkan penjadwalan atau undangan yang ditetapkan oleh Penyelenggara MPP; c. penataan proses bisnis dan digitalisasi diantara Gerai Pelayanan di MPP; dan d. peningkatan kompetensi Pelaksana untuk menjamin kualitas pelayanan di MPP. (2) Penyusunan dan pelaksanaan standar dan mekanisme penyelenggaraan MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui koordinasi antara Penyelenggara MPP dengan Organisasi Penyelenggara di MPP. (3) Organisasi Penyelenggara wajib menempatkan pelayanannya dalam MPP sesuai kebutuhan dan kondisi daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan mekanisme penyelenggaraan MPP diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction