Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap Perizinan dan Nonperizinan dilakukan secara terkoordinasi antara Dinas dan Perangkat Daerah terkait sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesesuaian usaha dan/atau kegiatan dengan Perizinan yang diterbitkan; dan b. kepatuhan penerima izin dalam pengelolaan dampak kegiatan. (3) Pengawasan dan pengendalian terhadap Perizinan dan Nonperizinan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction