Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pendelegasian;
b. penyelenggaraan;
c. pengawasan dan pengendalian;
d. pembiayaan;
e. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
f. MPP;
g. komite percepatan; dan
h. partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
Your Correction
