Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
Penyelenggaraan PTSP bertujuan:
a. mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat;
b. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau;
c. mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat; dan
d. meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah.
Your Correction
